Bisnis Direct Selling/Multi Level Marketing (DS/MLM ) kini makin menggeliat. Respons masyarakat akan kehadiran bisnis ini pun semakin signifikan. Namun, tak sedikit dari mereka yang masih mempertanyakan legalitas hukum bisnis ini. Pertanyaan itu muncul seiring adanya sejumlah kasus di mana masyarakat terjebak money game berkedok MLM.
Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, Helmy Attamimi menuturkan saat ini sudah terdapat Peraturan Menteri Perdagangan No. 13/M-DAG/PER/3/2006 yang mengatur tentang ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung. Adanya peraturan itu, kata Helmy merupakan salah satu bukti pemerintahan Indonesia sudah mengakui keberadaan MLM.
Dalam perumusan Peraturan Menteri itu, sambung Helmy, pihak Depertemen Perdagangan mengajak APLI untuk “urun rembug”. “APLI pun memberikan masukan-masukan karena APLI merasa berkepentingan melindungi perusahaan-perusahaan MLM yang legal dan juga pegiat MLM yang telah bersungguh-sungguh menjalankan bisnis jaringan,” jelas Helmy saat ditemui Majalah SUKSES beberapa waktu lalu di kantornya.
Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, sambung Helmy merupakan upaya untuk menutup pintu perusahaan-perusahaan yang tidak bertanggung-jawab, termasuk yang menjalankan money game, untuk menggerogoti dana masyarakat dengan kedok MLM .
Dalam Peraturan Menteri tersebut diatur tentang kewajiban perusahaan perdagangan dengan sistem penjualan langsung untuk memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). Itu merupakan upaya pemerintah agar jangan sampai ada perusahaan-perusahaan ilegal yang beroperasi di Indonesia. Dan untuk mendapatkan SIUPL itu pun sebuah perusahaan dengan sistem penjualan langsung harus memiliki marketing plan yang tidak menjurus kepada sistem piramida atau money game.”
Dengan demikian akan diketahui apakah perusahaan yang bersangkutan memamg pantas atau tidak sebagai perusahaan bisnis jaringan.
Namun, sambung Helmy, keputusan tetap berada di tangan pemerintah, sementara APLI hanya mengamati, mengawasi, memberikan pertimbangan dan input, terhadap keadaan suatu perusahaan DS/MLM yang ingin diresmikan.
Perihal SIUPL dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 13 itu dibahas dalam BAB III pasal 6 yang berbunyi : Pertama. Setiap perusahaan wajib memiliki SIUPL. Kedua, SIUPL berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Ketiga, masa berlaku SIUPL untuk perusahaan yang baru melakukan kegiatan usaha Perdagangan dengan sistem penjualan langsung diberikan selama satu tahun. Keempat, masa berlaku SIUPL berikutnya selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama, apabila hasil evaluasi kinerja perusahaan dinilai baik. Kelima, perpanjangan SIUPL sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat diajukan dua bulan sebelum masa berlaku SIUPL berakhir.
Sementara itu dalam Bab V Pasal 8 disebutkan tentang tata cara dan persyaratan penerbitan SIUPL, yakni, pertama, permohonan untuk memperoleh SIUPL diajukan kepada pejabat penerbit SIUPL melalui Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dengan mengisi formulir Surat Permohonan Surat Permohonan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SP-SIUPL) Model A, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini (Peraturan Menteri Perdagangan No 13/M-DAG/PER/3/2006-red).
Kedua, SP-SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditandatangani di atas materai cukup oleh pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
Ketiga, SP-SIUPL yang pengurusannya dilakukan oleh pihak ketiga harus dilampirkan surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
“Dalam Peraturan Menteri Perdagangan itu pun diatur tentang kewajiban perusahaan dengan sistem penjualan langsung yang akan mengajukan SIUPL, untuk menyertakan dokumen yang memuat tentang kode etik perusahaan. Hal ini sedemikian dipentingkan oleh pemerintah. Itu wujud pemerintah peduli kepada kepentingan para pegiat MLM.”
APLI sendiri, sambung Helmy juga memiliki kode etik. Kode etik itu menyangkut hubungan antara perusahaan-perusahaan penjualan langsung dan para penjual langsung di satu pihak dan para komsumen di lain pihak, antara perusahaan penjualan langsung dengan anggota dan calon anggota independen/mandiri dan juga di antara perusahaan-perusahaan penjualan langsung sendiri.
“Kode etik APLI memuat standar perilaku etis bagi perusahaan penjualan langsung dan para penjual langsung. Dianjurkan agar kode etik APLI tersebut digunakan sebagai patokan dari standar etika industri penjualan langsung.” Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 13/M-DAG/PER/3/2006 juga diatur tentang adanya sanki pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang beralaku bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha Perdagangan dengan sistem penjualan langsung namun tidak memiliki SIUPL.
Lebih lanjut Helmy menuturkan untuk menutup kemungkinan terjadinya penipuan berkedok MLM, pemerintah makin mengetatkan syarat kegiatan usaha Perdagangan dengan sistem penjualan langsung. “Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 13 itu disebutkan perusahaan wajib memiliki modal yang sepenuhnya dimiliki Badan Hukum Indonesia dan/atau warga negara Indonesia dengan jumlah modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp 500.000.000.”
Namun saat ini, sambung Helmy, telah terbit Peraturan Presiden No. 77 tahun 2007 yang membuka peluang bagi perusahaan DS/MLM asing untuk menjalankan usaha di Indonesia, dengan perbandingan kepemilikan modal 60 persen bagi pengusaha asing dan 40 persen bagi pengusaha lokal.
“Tetapi penerapan Perpres itu masih menunggu Peraturan pelaksanaannya yang kini masih disusun oleh Depertemen Perdagangan. Dan jika Perpres itu sudah resmi diterapkan, maka itu tidak berlaku surut. Sehingga selama Peraturan pelaksanaan Perpres itu belum terbit, maka ketentuan tentang syarat kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung masih mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No 13/M-DAG/PER/3/2006.”
Sementara di tempat terpisah Presiden Direktur PT Amway Indonesia, Koen Verheyen, berpendapat posisi pemerintah dilihat dari hubungannya dengan perusahaan MLM yang bergabung dalam APLI merupakan sebagai pemberi izin usaha dengan mengeluarkan SIUPL. “Saya rasa pemerintah dan masyarakat menilai positif bermunculnya industri MLM, terbukti dengan semakin banyaknya orang yang melakukan bisnis jaringan,” kata Koen.
Secara terpisah General Manager PT Herbalife Indonesia Agung Karso Sardjono menjelaskan perusahaan DS/MLM merupakan partner pemerintah dalam upaya mengurangi angnka penngangguran dan mencetak independent distributors.
Sementara itu soal keanggotaan dalam APLI, Helmy Attamimi menuturkan tidak ada kewajiban bagi perusahaan DS/MLM untuk menjadi anggota APLI. “Yang lebih utama bagi perusahaan DS/MLM adalah mereka harus memiliki SIUPL agar kegiatan usaha mereka di Indonesia legal.”
Namun, sambung Helmy, perusahaan DS/MLM itu bisa menjadi anggota APLI dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Seperti dikutio apli.or.id perusahaan yang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota APLI, menyerahkan formulir dan berkas yang telah dipersyaratkan oleh APLI. Kemudian APLI mengevaluasi persyaratan tersebut terutama marketing plan, kode etik, regristrasi dari badan POM, produk klim dan lain lain. Dalam mengevaluasi perusahaan yang ingin bergabung dengan APLI cukup ketat, hal ini untuk menangkal lebih dini terhadap perusahaan Sistem Piramida/Money Game yang berkedok DS/MLM
Persyaratan untuk menjadi anggota APLI adalah :
1. Perusahaan harus berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas).
2. Marketing Plan tidak berbentuk Skema Piramida, Money Game, Binary – Kode Etik Perusahaan tidak bertentangan dengan Kode Etik APLI.
3. Ada barang/jasa yang nyata diperjualbelikan sampai ke tangan konsimen.
4. Pendapatan utama harus diperoleh dari penjualan, bukan dari rekruting.
5. Mempunyai Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (menggantikan IUPB/Izin Usaha Penjualan Berjenjang) yang dikeluarkan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depertemen Perdagangan RI.
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
7. Memiliki nomor regristrasi dari Badan POM bagi produk-produk yang wajib regristrasi (seperti : Food supplement, kosmetik)
8. Ada buy back guaeantee, yaitu jaminan perusahaan wajib membeli kembali sisa produk dari distributor yang mengundurkan diri dari keanggotaan, selama produk tersebut masih dapat dijual, termasuk bahan promosi, alat-alat bantu penjualan yang masih dapat dijual, dikurangi biaya administrasi sebesar 10 % dari harga pembelian netto dan dikurangi nilai setiap manfaat yang telah diterima oleh distributor berkaitan dengan pembelian semua barang-barang yang dikembalikan termasuk biaya wisata, bonus atau hadiah yang tidak dalam bentuk uang.
Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, Helmy Attamimi menuturkan saat ini sudah terdapat Peraturan Menteri Perdagangan No. 13/M-DAG/PER/3/2006 yang mengatur tentang ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung. Adanya peraturan itu, kata Helmy merupakan salah satu bukti pemerintahan Indonesia sudah mengakui keberadaan MLM.
Dalam perumusan Peraturan Menteri itu, sambung Helmy, pihak Depertemen Perdagangan mengajak APLI untuk “urun rembug”. “APLI pun memberikan masukan-masukan karena APLI merasa berkepentingan melindungi perusahaan-perusahaan MLM yang legal dan juga pegiat MLM yang telah bersungguh-sungguh menjalankan bisnis jaringan,” jelas Helmy saat ditemui Majalah SUKSES beberapa waktu lalu di kantornya.
Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, sambung Helmy merupakan upaya untuk menutup pintu perusahaan-perusahaan yang tidak bertanggung-jawab, termasuk yang menjalankan money game, untuk menggerogoti dana masyarakat dengan kedok MLM .
Dalam Peraturan Menteri tersebut diatur tentang kewajiban perusahaan perdagangan dengan sistem penjualan langsung untuk memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). Itu merupakan upaya pemerintah agar jangan sampai ada perusahaan-perusahaan ilegal yang beroperasi di Indonesia. Dan untuk mendapatkan SIUPL itu pun sebuah perusahaan dengan sistem penjualan langsung harus memiliki marketing plan yang tidak menjurus kepada sistem piramida atau money game.”
Dengan demikian akan diketahui apakah perusahaan yang bersangkutan memamg pantas atau tidak sebagai perusahaan bisnis jaringan.
Namun, sambung Helmy, keputusan tetap berada di tangan pemerintah, sementara APLI hanya mengamati, mengawasi, memberikan pertimbangan dan input, terhadap keadaan suatu perusahaan DS/MLM yang ingin diresmikan.
Perihal SIUPL dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 13 itu dibahas dalam BAB III pasal 6 yang berbunyi : Pertama. Setiap perusahaan wajib memiliki SIUPL. Kedua, SIUPL berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Ketiga, masa berlaku SIUPL untuk perusahaan yang baru melakukan kegiatan usaha Perdagangan dengan sistem penjualan langsung diberikan selama satu tahun. Keempat, masa berlaku SIUPL berikutnya selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama, apabila hasil evaluasi kinerja perusahaan dinilai baik. Kelima, perpanjangan SIUPL sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat diajukan dua bulan sebelum masa berlaku SIUPL berakhir.
Sementara itu dalam Bab V Pasal 8 disebutkan tentang tata cara dan persyaratan penerbitan SIUPL, yakni, pertama, permohonan untuk memperoleh SIUPL diajukan kepada pejabat penerbit SIUPL melalui Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dengan mengisi formulir Surat Permohonan Surat Permohonan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SP-SIUPL) Model A, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini (Peraturan Menteri Perdagangan No 13/M-DAG/PER/3/2006-red).
Kedua, SP-SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditandatangani di atas materai cukup oleh pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
Ketiga, SP-SIUPL yang pengurusannya dilakukan oleh pihak ketiga harus dilampirkan surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
“Dalam Peraturan Menteri Perdagangan itu pun diatur tentang kewajiban perusahaan dengan sistem penjualan langsung yang akan mengajukan SIUPL, untuk menyertakan dokumen yang memuat tentang kode etik perusahaan. Hal ini sedemikian dipentingkan oleh pemerintah. Itu wujud pemerintah peduli kepada kepentingan para pegiat MLM.”
APLI sendiri, sambung Helmy juga memiliki kode etik. Kode etik itu menyangkut hubungan antara perusahaan-perusahaan penjualan langsung dan para penjual langsung di satu pihak dan para komsumen di lain pihak, antara perusahaan penjualan langsung dengan anggota dan calon anggota independen/mandiri dan juga di antara perusahaan-perusahaan penjualan langsung sendiri.
“Kode etik APLI memuat standar perilaku etis bagi perusahaan penjualan langsung dan para penjual langsung. Dianjurkan agar kode etik APLI tersebut digunakan sebagai patokan dari standar etika industri penjualan langsung.” Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 13/M-DAG/PER/3/2006 juga diatur tentang adanya sanki pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang beralaku bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha Perdagangan dengan sistem penjualan langsung namun tidak memiliki SIUPL.
Lebih lanjut Helmy menuturkan untuk menutup kemungkinan terjadinya penipuan berkedok MLM, pemerintah makin mengetatkan syarat kegiatan usaha Perdagangan dengan sistem penjualan langsung. “Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 13 itu disebutkan perusahaan wajib memiliki modal yang sepenuhnya dimiliki Badan Hukum Indonesia dan/atau warga negara Indonesia dengan jumlah modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp 500.000.000.”
Namun saat ini, sambung Helmy, telah terbit Peraturan Presiden No. 77 tahun 2007 yang membuka peluang bagi perusahaan DS/MLM asing untuk menjalankan usaha di Indonesia, dengan perbandingan kepemilikan modal 60 persen bagi pengusaha asing dan 40 persen bagi pengusaha lokal.
“Tetapi penerapan Perpres itu masih menunggu Peraturan pelaksanaannya yang kini masih disusun oleh Depertemen Perdagangan. Dan jika Perpres itu sudah resmi diterapkan, maka itu tidak berlaku surut. Sehingga selama Peraturan pelaksanaan Perpres itu belum terbit, maka ketentuan tentang syarat kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung masih mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No 13/M-DAG/PER/3/2006.”
Sementara di tempat terpisah Presiden Direktur PT Amway Indonesia, Koen Verheyen, berpendapat posisi pemerintah dilihat dari hubungannya dengan perusahaan MLM yang bergabung dalam APLI merupakan sebagai pemberi izin usaha dengan mengeluarkan SIUPL. “Saya rasa pemerintah dan masyarakat menilai positif bermunculnya industri MLM, terbukti dengan semakin banyaknya orang yang melakukan bisnis jaringan,” kata Koen.
Secara terpisah General Manager PT Herbalife Indonesia Agung Karso Sardjono menjelaskan perusahaan DS/MLM merupakan partner pemerintah dalam upaya mengurangi angnka penngangguran dan mencetak independent distributors.
Sementara itu soal keanggotaan dalam APLI, Helmy Attamimi menuturkan tidak ada kewajiban bagi perusahaan DS/MLM untuk menjadi anggota APLI. “Yang lebih utama bagi perusahaan DS/MLM adalah mereka harus memiliki SIUPL agar kegiatan usaha mereka di Indonesia legal.”
Namun, sambung Helmy, perusahaan DS/MLM itu bisa menjadi anggota APLI dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Seperti dikutio apli.or.id perusahaan yang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota APLI, menyerahkan formulir dan berkas yang telah dipersyaratkan oleh APLI. Kemudian APLI mengevaluasi persyaratan tersebut terutama marketing plan, kode etik, regristrasi dari badan POM, produk klim dan lain lain. Dalam mengevaluasi perusahaan yang ingin bergabung dengan APLI cukup ketat, hal ini untuk menangkal lebih dini terhadap perusahaan Sistem Piramida/Money Game yang berkedok DS/MLM
Persyaratan untuk menjadi anggota APLI adalah :
1. Perusahaan harus berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas).
2. Marketing Plan tidak berbentuk Skema Piramida, Money Game, Binary – Kode Etik Perusahaan tidak bertentangan dengan Kode Etik APLI.
3. Ada barang/jasa yang nyata diperjualbelikan sampai ke tangan konsimen.
4. Pendapatan utama harus diperoleh dari penjualan, bukan dari rekruting.
5. Mempunyai Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (menggantikan IUPB/Izin Usaha Penjualan Berjenjang) yang dikeluarkan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depertemen Perdagangan RI.
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
7. Memiliki nomor regristrasi dari Badan POM bagi produk-produk yang wajib regristrasi (seperti : Food supplement, kosmetik)
8. Ada buy back guaeantee, yaitu jaminan perusahaan wajib membeli kembali sisa produk dari distributor yang mengundurkan diri dari keanggotaan, selama produk tersebut masih dapat dijual, termasuk bahan promosi, alat-alat bantu penjualan yang masih dapat dijual, dikurangi biaya administrasi sebesar 10 % dari harga pembelian netto dan dikurangi nilai setiap manfaat yang telah diterima oleh distributor berkaitan dengan pembelian semua barang-barang yang dikembalikan termasuk biaya wisata, bonus atau hadiah yang tidak dalam bentuk uang.
Sumber : SUKSES, Edisi September – Oktober 2007
Apakah Perusahaan MLM harus memiliki SIUPL?
BalasHapusApakah SIUPL benar-benar di perlukan?
wah sebaiknya ada penertiban MLM, dan diumumkan di media, mana yg berijin dan mana yg tidak
BalasHapus